Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen

Ahmad Ridho - Rabu, 4 Desember 2019 | 10:26 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor harus mengetahui besara biaya pajak progresif.

Motor yang dimiliki lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif dan dibayar setiap tahun saat membayar pajak motor.

Buat yang punya motor lebih dari satu harus membawa uang lebih saat akan membayar pajak motornya.

Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Waspada, Fakta Bahayanya Yamaha All New NMAX 155 Connected untuk Bikers Bucin?

Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK).

Jadi, meskipun beda nama pemilik, tapi jika masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif.

Di Jakarta, aturan tentang pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk Jawa Barat, aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga: Simak, Ternyata Ini Pajak Motor Paling Murah dan Paling Mahal Tahun 2019 yang Tertera di STNK

Untuk Jakarta, tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen. Sedangkan di Jawa Barat, mulai dari 1,75 persen.

Lalu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.

Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda dan dan roda dua, koefisien dihitung 1 (satu).

Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi.

Jika, NJKB suatu kendaraan nilainya Rp 10 juta.

Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?

Maka, Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000.

Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama adalah Rp 200.000.

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Jumlah yang didapat di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat

Dikutip MOTOR Plus dari klikpajak.id, Pajak progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas atau jumlah dari objek pajak.

Dalam hal ini motor adalah objek pajaknya.

Terdapat dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak motor termasuk di dalam Pajak kendaraan Bermotor.

Adapun persentase tarif pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikian kendaraan Anda.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sepelekan Pelat Nomor Hilang, Biaya Urus di Samsat Cuma Rp 60 Ribu

Berikut contoh perhitungannya:

No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak

1. Motor pertama 1,5 %
2. Motor kedua 2%
3. Motor ketiga 2,5%
4. Motor keempat dan seterusnya 4%

Source : Kompas.com,www.klikpajak.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular