Sudah Berlaku Sejak Abad ke-21, Begini Hukuman Pengendara Motor Lewat Trotoar Zaman Dulu, Bukan Bayar Denda

Galih Setiadi - Jumat, 27 Desember 2019 | 15:44 WIB
Instagram/@dishubdkijakarta
Ilustrasi pengendara motor masuk trotoar, langsung dihadang dishub.

Foto berkesan ini diunggah oleh salah satu sosiolog kondang di Indonesia, yaitu Ariel Heryanto.

Melalui akun twitter resminya @ariel_heryanto, Ariel menjabarkan hukuman fisik menjadi hukuman yang pantas.

“Tepat hari ini seperempat abad yang lalu pengendara motor yang menggunakan trotoar untuk pejalan kaki di Jakarta dihukum fisik langsung di waktu dan tempat kejadian,” tulis Ariel Heryanto.

Ariel Heryanto berharap aturan ini juga diberlakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pejalan Kaki Geram, Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Trotoar Dipenuhi Parkir Motor

“Andaikan saja aturan itu diterapkan terus-menerus dan di semua wilayah RI,” lanjutnya dalam cuitan Twitter.

Sebagai informasi, hukuman push-up buat pengendara motor lewat trotoar itu terjadi tahun 1994.

Polisi langsung menghukum pengendara nakal pada saat dan di lokasi itu juga.

Source : Twitter.com/@ariel_heryanto
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.