Awas! Motor Parkir Sembarangan di Semarang Siap-siap Digembok Petugas

Ardhana Adwitiya - Rabu, 15 Januari 2020 | 14:00 WIB
Tribun Jateng
Dishub Kota Semarang menertibkan pengendara motor parkir sembarangan.

Endro menjelaskan, larangan parkir di pedestrian sudah diatur dalam UU Nomor 22/2009.

Adapun Perda Kota Semarang nomor 1/2004 pasal 6 ayat 1 menjadi dasar hukum peraturan penggembokan kendaraan roda dua.

Endro menyebut pelanggaran parkir di Kota Semarang cukup tinggi.

Meski demikian, jumlah pelanggaran parkir tahun 2019 cenderung menurun.

Source : Tribun Jateng
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.