Blokir STNK Gak Perlu ke Samsat Bisa Online Kok, Begini Caranya

Aong - Jumat, 17 Januari 2020 | 19:00 WIB
Humas Pajak Jakarta
Bisa download di Playstore Android

MOTOR Plus-online.com - Setelah motor dijual demi keamanan dan tidak mau menanggung kerugian lebih baik segera diblokir. 

Demi keamanan khawatir motor disalahgunakan untuk kejahatan.

Juga supaya tidak menanggung kerugian jika kena pajak progresip. 

Pemblokiran STNK bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat, sudah bisa dilakukannya secara online.

Baca Juga: BPKB dan STNK Motor Ambyar Pasca Diterjang Banjir? Datang ke Samsat Satu Hari Langsung Dapat Ganti yang Baru

Baca Juga: Bikin Heboh! Artis Tora Sudiro Didatangi Petugas Samsat Saat Naik Moge, Motornya Nunggak Pajak?

"Ini sudah berjalan sejak November 2019 kemarin," kata Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Katanya motor yang sudah rusak dan tidak dipakai lagi juga bisa diblokir supaya tunggakan pajaknya tidak terus meningkat.

Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya dan DKI Jakarta, layanan bisa diakses di www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional yang dikeluarkan Korlantas Polri di Playstore.

Pakai layanan ini hampir segala pengurusan perpajakan kendaraan bisa dilakukan tanpa mendatangi Samsat.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular