Jangan Sok Jagoan, Tukang Parkir Bisa Dipolisikan Jika Dianggap Mengganggu, Ini Contohnya

Aong - Senin, 20 Januari 2020 | 10:56 WIB
Polsek Lowokwaru
Tukang Parkir yang ditangkap Polsek Lowokwaru dimintai keterangan

 

Polsek Lowokwaru
Bukti tiket parkir
 

Kemudian masalah tersebut diposting di grup Komunitas Peduli Malang Raya oleh Pak Siswanto Poncohadi Aprilianto.

Membuat tim Polsekwaru bergerak.

Pada pada Kamis 16 Januari 2020, unit patroli Sabhara 81 Lowokwaru mendampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojolangu merapat kelokasi yang dimaksud.

Baca Juga: Mencekam! Video Bentrokan Antara Ratusan Driver Ojol dengan Tukang Parkir, Warga Histeris Ketakutan

"Selanjutnya kami mengamankan bapak jukir dan membawa ke Polsek Lowokwaru guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas admin Polsek Lowokwaru.

Dipostingan Polsek Lowokwaru tersebut terlihat tukang parkir yang sedang dimintai keterangan.

Juga disertai foto tiket parkir untuk mobol Rp 3.000 dan motor Rp 2.000.

 

 

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.