Breaking News, Pajak BBN Motor Listrik Di Jakarta Akhirnya Gratis, Harga Jadi Semakin Murah

Reyhan Firdaus - Kamis, 23 Januari 2020 | 14:51 WIB
Kolase Dok MOTOR Plus-GridOto
Persaingan harga motor listrik semakin ketat, mana yang paling murah harganya?

MOTOR Plus-online.com - Kabar menggembirakan datang, buat penggemar motor listrik di Jakarta.

Soalnya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mobil dan motor listrik akhirnya lolos.

Rencana ini sudah ada sejak tahun lalu, yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan, ini demi mendorong warga Jakarta menggunakan motor listrik yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Skuter Listrik Harley-Davidson Sebentar Lagi Meluncur, Simak Detail Lengkapnya

Baca Juga: Persaingan Harga Motor Listrik Makin Ketat, Mana Motor Listrik yang Dijual Paling Murah?

"Kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan bermotor berbasis listrik. Kami berharap kendaraan listrik ini tidak dimasukkan ke dalam kategori barang mewah," tukas Anies dikutip dari Kompas.com saat Oktober 2019 lalu.

"Karena kendaraan berbasis listrik itu sama sekali tidak menimbulkan polusi udara," lanjut Anies.

Nah, baru-baru ini Motorplus-online mendapat kabar, kalau pajak BBN-KB motor listrik akhirnya sudah digratiskan.

"Pergub-nya sudah terbit nih, fresh from the oven," tulis Peter dari KOSMIK (Komunitas Sepeda/Motor Listrik Indonesia) kepada Motorplus-online.

Peter mentautkan Peraturan Gubernur Nomor.3 Tahun 2020, akan pembebasan BBN-KB motor listrik.

Dalam Pergub ini, tertulis soal tidak dikenakannya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) motor listrik.

Tarif BBN-KB di Jakarta sendiri sudah naik di tahun 2020.

BBN-KB yang awalnya 10 persen sekarang naik jadi 12,5 persen.

Baca Juga: AMPA Taiwan 2020, Tahunnya Motor Listrik dan Ajang Pameran Produsen Baterai

Istimewa
Motor listrik dan kendaraan elektrifikasi lainnya ikuti Rally Wisata 2019 di Monas.

Nah, berkat Pergub baru di atas, mobil dan motor yang berbasis listrik tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Tentunya membuat harga motor listrik bisa lebih terjangkau nih!

Apalagi sekarang banyak pabrikan besar, mulai mengincar pasar motor listrik mulai dari Honda sampai Yamaha.

Astra Honda Motor (AHM) sendiri sudah memulai dengan Honda PCX Electric, namun dengan skema sewa.

Simak Pergub lengkapnya di bawah :

Istimewa
Pergub No.3 soal pembebasan Pajak BBN-KB motor listrik di Jakarta

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular