Jadi, pembelian motor listrik model apapun dijamin bebas dari pajak BNKB.
Nah, peraturan ini berlaku buat motor listrik pribadi atau transportasi umum mulai 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024.
Baca Juga: Persaingan Harga Motor Listrik Makin Ketat, Mana Motor Listrik yang Dijual Paling Murah?
2. Motor Listrik Bebas dari Ganjil Genap
Beberapa titik jalan di Jakarta seperti Jl. Merdeka Barat, dan ruas lainnya berlaku aturan ganjil genap buat motor konvensional.
Nah, pemakai motor listrik di Jakarta bisa leluasa lewat jalan dimana saja.
Anies Baswedan membebaskan aturan ganjil genap buat motor listrik tanpa batas waktu.
“Bebas (aturan) ganjil genap untuk memasuki seluruh kawasan di DKI jam berapa saja,” ungkap Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Semakin Terjangkau, Harga Motor Listrik Elvindo Murah Banget, Cuma Rp 5 Jutaan