Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

Ahmad Ridho - Jumat, 24 Januari 2020 | 09:40 WIB
Divisi Humas Polri
Pemotor dilarang berboncengan lebih dari dua orang.

Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.

Divisi Humas Polri
Himbauan larangan berboncengan motor lebih dari dua orang.

Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sampai Kehilangan Nyawa, Hindari Pakai Jas Hujan Ponco Saat Naik Motor

Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.

Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang.

Jadi bisa dituntut pasal itu.

Sementara itu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga ikut menghimbau para pemotor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.