Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

Ahmad Ridho - Jumat, 24 Januari 2020 | 09:40 WIB
Divisi Humas Polri
Pemotor dilarang berboncengan lebih dari dua orang.

Baca Juga: Digadang Jadi Dirut Garuda, Ini Gaya Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan Itu Naik Motor Ketika Bertugas

"Motor hanya mengandalkan keseimbangan semata, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," terangnya kepada MOTOR Plus-online.

Larangan kepolisian mengacu pada UULLAJR nomor 22 tahun 2009 dan PP 43 tahun 1993 serta alasan keselamatan, pengendara roda dua (motor, red) hanya diperbolehkan untuk membonceng 1 orang saja.

Jusri menambahkan bahwa jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi tingkat kesulitan pengendara dalam menjaga keseimbangan.

"Berboncengan lebih dari dua orang akan menambah kesulitan pengendara, dan pastinya kurang fokus," lanjutnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.