Bikin Kapok! Tak Hanya Gelar Razia Satu Bulan Penuh, Polisi Siap Hunting Street Pengguna Knalpot Bising di Jalan

Aong - Senin, 27 Januari 2020 | 14:36 WIB
Tribunjatim
Pengguna knalpot bising dirazia dan diburu polisi

MOTOR Plus-online.com - Pengguna knalpot bising harap tiarap dulu selama sebulan. 

Motor yang memakai knalpot bersuara bising akan ditilang juga pelanggar harus lepas knalpot bising dan diganti dengan yang standar.

Polisi dalam menjaring para pemakai knalpot bising bukan saja menggelar razia, tapi juga hunting street alias berburu.

Dimana jika dijumpai pemotor menggunakan knalpot bising akan langsung ditilang.

Baca Juga: Mekanik Bengkel Ketar-ketir, Masih Nekat Layani Jasa Pasang Knalpot Brong Langsung di Penjara

Baca Juga: Cari Penyakit, Video Pemotor Berknalpot Brong Kacaukan Upacara HUT RI Ke-74, Mulut Bau Miras

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Motor yang mesinnya kurang dari 80 cc maksimal tingkat kebisingannya 77 decibel (db).

Sementara motor dengan mesin 80 cc sampai 175 cc maksimal tingkat kebisingannya 80 db.

Untuk motor lebih 175cc maksimal bising 83 db.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular