Naik Motor Masih Sering Buang Sampah Sembarangan? Waspada Dendanya Bikin Dompet Kempes, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Rabu, 29 Januari 2020 | 08:25 WIB
istimewa
Ilustrasi pemotor buang sampah sembarangan.

Dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 Poin C, pengendara motor yang buang sampah sembarangan akan didenda maksimal Rp 500 ribu.

Karena dilintasi pengendara motor lainnya, buang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan kecelakaan motor.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.

Wah, ternyata buang sampah sembarangan punya denda yang bikin mencekik leher ya!

Baca Juga: Peringatan Buat Pemotor, Flyover Bukan Tempat Motor Berteduh Saat Hujan, Dendanya Enggak Main-main

Maka dari itu, jangan mengulangi kebiasaan buang sampah sembarangan ya.

Buat pengendara motor, bawa dulu sampahnya dan melipir ke tempat sampah terdekat.

 

Source : GridOto.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.