Dinilai Ada Kejanggalan dan Berujung Gugatan, Proses Bikin SIM di Indonesia Harus Diubah

Ahmad Ridho - Jumat, 31 Januari 2020 | 10:16 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi praktek SIM C di Samsat.

Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

Guna mengukur kompetensi seseorang maka harusnya ada badan yang berwenang sendiri.

Lembaga sertifikasi profesi atau lembaga sertifikasi kompetensi.

"Jadi urutannya nanti seperti ini. Misal orang mau mengajukan SIM, dia harus datang ke kursus mengemudi, untuk mendaftar dan belajar, hasil belajarnya harus diuji oleh lembaga lain, ini bisa jadi lembaga sertifikasi profesi atau lembaga sertifikasi kompetensi yang diakui pemerintah," katanya.

"Setelah kompetensinya diakui dengan bukti serfifikat itu baru ajukan lisensi mengemudi ke kepolisian. Itu yang seharusnya, dan sesuai dengan undang-undang sistem pendidikan nasional," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Membuat SIM di Indonesia Harus Diubah",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular