Konsumen Enggak Pusing Lagi, Bayar Pajak Motor Lewat Leasing Makin Mudah, Langsung Terima Beres

Galih Setiadi - Sabtu, 1 Februari 2020 | 10:50 WIB
Galih/MOTOR Plus Online
Ilustrasi kredit motor melalui leasing.

Irwan melanjutkan, konsumen tidak perlu pusing untuk membayar pajak motor meskipun belum menerima BPKB.

"Untuk perpanjang STNK motor bisa langsung dibantu, jadi konsumen tinggal terima beres," sambungnya.

Urusan biaya, Irwan menjelaskan biaya pembayaran pajak motor sudah termasuk prosesnya.

"Biaya admin untuk pepanjangan STNK motor sekitar Rp 30 ribu, tinggal ditambahkan ke tanggungan pajak motor konsumen," kata Irwan.

Baca Juga: Walah, Pajak Motor Nunggak Gak Bisa Ngurus Administrasi Kependudukan

Untuk membayar pajak motor di Adira Finance, Irwan juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi konsumen.

"Kalau misalnya ada denda pajak, konsumen harus melunaskan terlebih dahulu," sambung pria berkemeja batik itu.

"Syarat lainnya cukup bawa STNK motor asli, juga KTP sesuai STNK," pungkasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.