Asyik DPR Usulkan SIM STNK dan BPKB Bukan Lagi Polisi Yang Menerbitkan, Tapi Oleh Kemenhub

Aong - Rabu, 5 Februari 2020 | 19:00 WIB
WISNU
SIM STNK dan BPKB diwacanakan diterbitkan Kemenhub

Baca Juga: BPKB dan STNK Motor Ambyar Pasca Diterjang Banjir? Datang ke Samsat Satu Hari Langsung Dapat Ganti yang Baru

Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.

Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

Baca Juga: Sering Terjadi, Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Penabrak? Begini Jawaban Polisi

“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang.

Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” lanjut Nurhayati. 

Trus gimana kalau usulan ini disetujui dan disahkan Mahkamah Konstitusi?

Sisi positifnya, kepolisian bisa fokus tugas, fungsi dan wewenang seharusnya.

Bisa fokus juga pada penindakan dan bisa lebih maksimal dalam tugas-tugas kepolisian lainnya.

Ini bisa menimbulkan polemik karena bisa saja terjadi rebutan lahan penerbitan SIM, STNK dan BPKB antara kepolisian dan kemenhub karena disana terjadi perputaran uang yang luar biasa banyaknya. 

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular