Waspada! 66 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang

Erwan Hartawan - Minggu, 8 Maret 2020 | 07:00 WIB
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kamera ETLE

MOTOR Plus-Online.com - Sebanyak 66 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah dipasang oleh Satlantas Polresta Solo.

Jumlah tersebut semuanya sudah aktif diberbagai titik di wilayah Solo.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni menjelaskan banyak pelanggaran terjadi pada jam-jam sibuk.

"Setiap hari rata-rata ada 10 pelanggar lalu lintas, jumlah itu kita dapatkan dari pengawasan 66 titik itu,” kata Busroni dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Hati-hati, Pemotor yang Terjerat 5 Pasal Tilang Elektronik (ETLE) Bisa Keluar Duit Banyak, Ini Daftar Dendanya

Baca Juga: Tilang Elektronik Pakai Kamera ETLE Canggih, Pemotor Melakukan Pelanggaran Langsung Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Busroni menambahkan, pihaknya lebih menekankan pengawasan pada jam-jam sibuk saja.

Seperti pada pukul 06.30 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan untuk sore hari mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.

TRIBUNNEWS
Terdapat 25 titik kamera ETLE

“Kalau untuk pengawasan yang dilakukan pada malam Minggu itu ada protapnya sendiri, yang kita utamakan adalah pelanggaran yang dilakukan pada jam sibuk,” ucapnya.

Untuk penindakannya, Busroni mengatakan, sama dengan kota-kota lainnya yang sudah menerapkan ETLE.

Baca Juga: Dompet Langsung Tipis Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Apalagi Kalau Kesalahannya Banyak

Setelah plat nomor terlacak dan data pemilik kendaraan diketahui, Satlantas akan mengirimkan pemberitahuan kepada identitas pemilik kendaraan tersebut.

Surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui PT POS ini juga dilampiri dengan foto saat pelanggaran dilakukan oleh pengendara.

“Kemudian pelanggar atau pemilik kendaraan ini dipersilakan datang ke Satlantas Polresta Solo untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Jika memang, lanjutnya, pelanggaran tersebut benar adanya maka pelanggar akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) yang kemudian membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Begini Canggihnya Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik Motor

Tetapi, jika ternyata data tidak sesuai atau pelanggar tidak segera melakukan konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Selama ini pelanggaran lalu lintas ini didominasi oleh kendaraan roda dua, meskipun untuk pelanggar dari kendaraan roda empat juga ada,” kata Busroni.

Sementara itu, ditanya mengenai penindakan bagi pelanggar yang ternyata menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari luar Solo, Busroni mengatakan, penindakan tetap akan dilakukan.

“Tetap akan dilakukan penindakan dan kami akan mengirimkan surat konfirmasi, tetapi selama ini kebanyakan adalah plat dari Solo,” ujarnya.

Source : kompas
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular