Wakil Ketua Komisi V DPR RI: Pelayanan Belum Maksimal, Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Bukan Lagi Tugas Polri

Ahmad Ridho - Kamis, 6 Februari 2020 | 09:05 WIB
Tribun Kaltim
Wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).

MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari belakangan, ramai wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).

DPR RI sendiri sudah merencanakan ke depannya penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan dialihkan ke Kemenhub bukan lagi melalui Polri.

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020). 

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan kendaraan bukan tugas Polri.

Baca Juga: Dinilai Ada Kejanggalan dan Berujung Gugatan, Proses Bikin SIM di Indonesia Harus Diubah

Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?

Dengan demikian DPR RI mengusulkan penyempurnaan Undang-udang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DPR RI menambahkan kalau kepolisian masih dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.

Bila dikaitkan dengan wewenang Kemenhub, ranah penerbitan SIM, STNK dan BPKB ini justru dimiliki Kemenhub dan bukan wewenang Polri.

Revisi Undang-Undang, ini juga diusulkan dalam rangka mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai dengan amanah pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

Baca Juga: Tilang Elektronik Khusus Pemotor Mulai Berlaku Hari Ini, Sudah Ada yang Terciduk?

Sesuai amanah UUD 45 pasal 30 dijelaskan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sementara itu berdasarkan tugas dan wewenangnya Kemenhub RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan negara.

Jika berpatokan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 wewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB memang bukan ranah tugas Polri.

Seharusnya wewenang tersebut adalah menjadi tugas dinas perhubungan, khususnya di tingkat daerah.

Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru

Hal ini karena, kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pendapatan pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda.

 

 

 

 

Source : Dpr.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular