Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 6 Februari 2020 | 12:26 WIB
Tribun Kaltim
Wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).

MOTOR Plus-online.com - Ramai wacana penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub yang digaungkan beberapa anggota DPR RI Komisi V.

Usulan ini sejurus dengan dorongan dari komisi V DPR RI untuk merevisi isi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun usulan revisi UU No. 22 Tahun 2009 ini ditentang oleh Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan.

"Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison di Jakarta, (5/2/20).

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi V DPR RI: Pelayanan Belum Maksimal, Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Bukan Lagi Tugas Polri

Baca Juga: Wacana Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Melalui Kemenhub Bukan Lagi Lewat Polri, Begini Alasan DPR

Semangat sejumlah anggota komisi V DPR RI melakukan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditandai dengan upaya memasukkannya dalam Prolegnas 2020.

"Sehingga mengundang kecurigaan ada udang di balik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab para anggota DPR RI," tegasnya.

ITW mempertanyakan urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

Kemudian diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: 4 Tips Penting Pemotor Terhindar Kecelakaan di Musim Hujan Awal Tahun 2020

Edison menilai, keinginan DPR RI justru bukti ketidak pahamannnya tentang UU No. 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.

"UU No. 22 tahun 2009 melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri," tuturnya.

"Maka UU No. 22 tahun 2009 menjadi rujukan untuk membangun koordinasi antar instansi menjadi sinergi dalam upaya mewujudkan amanat undang-undang sekaligus chek and balance," bebernya.

Edison menambahkan, masing-masing kementerian sudah memiliki kewenangan sesuai dengan tupoksi.

Baca Juga: Street Manners: Orang Tua Bisa Dipenjara Jika Biarkan Anaknya Kendarai Motor, Hukuman di India Lebih Tegas

Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Karenanya, untuk melaksanakan fungsi itu, tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.

"SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain," jelasnya.

"Sehingga Polri melakukan registrasi identitas pemilik SIM melalui proses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

 

Baca Juga: Pemotor Ketakutan, Tilang Elektronik Motor Baru Berlaku Beberapa Hari, Jumlah Pelanggaran Langsung Merosot

Selain bukti kompetensi, lanjut Edison, SIM juga terkait dengan proses hukum.

Pengungkapan kasus lebih mudah apabila pelakunya melibatkan seorang yang telah memiliki SIM.

Sama halnya dengan penerbitan BPKB yang merupakan identitas kendaraan yang dicatat dalam buku registrasi Polri.

Selain tanda kepemilikan yang sah, juga menjadi penting dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Asyik DPR Usulkan SIM STNK dan BPKB Bukan Lagi Polisi Yang Menerbitkan, Tapi Oleh Kemenhub

"Bom Bali yang sangat dahsyat itu terungkap hanya karena nomor rangka kendaraan yang sudah diregistrasi oleh Polri," ujar Edison.

"Tidak ada yang tahu apabila Polri tidak memiliki nomor rangka dan mesin kendaraan yang tentu juga tertera identitas pemiliknya," sambungnya.

"Apakah DPR RI sudah memahami maksud dan tujuan yang jauh lebih penting seperti yang diamanatkan UU No. 22 tahun 2009?," tukas Edison.

Sementara untuk STNK, bukanlah sepenuhnya kewenangan Polri. Polri hanya memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan yang tercatat di buku register. Sehingga hak kepemilikan menjadi sah.

Baca Juga: Gak Cuma Irit Bensin, Beli Motor Yamaha Ini Bisa Dapat Garansi Sampai 5 Tahun, Ini Faktanya

Lebih lanjut, Edison juga menyebutkan, sudah banyak kasus yang diungkap Polri berdasarkan identitas kendaraan yang tertera dalam buku registrasi.

Sementara berapa jumlahnya dan bagaimana serta disimpan dimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sepenuhnya adalah kewenangan Pemprov.

Ia mempertanyakan apakah komisi V DPR RI sudah melakukan penelitian sehingga memiliki gambaran kesulitan apa yang muncul untuk memenuhi pendapatan daerah dari sektor PKB, apabila Polri tidak ikut dalam proses penerbitan dan perpanjangan masa berlaku STNK.

Karenanya, ITW mendesak agar Komisi V DPR RI mengurungkan niat dan menolak apabila ada permintaan untuk revisi itu.

Baca Juga: Sering Jadi Penyebab Kecelakaan, Sudah Tahu Belum Posisi Dibonceng di Motor yang Benar?

"Sebab tidak sebanding dengan manfaat untuk mewujudkan Kamtibmas yang merupakan kepentingan bangsa dan negara," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular