Horeee Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA

Aong - Kamis, 6 Februari 2020 | 18:50 WIB
IG @tmcpoldametro
Pengendara yang ditilang harus membela diri kepada polisi karena tak ada lagi sidang di kejaksaan


MOTOR Plus-online.com - Banyak pelanggar lalu lintas merasa ketakutan ketika ditilang polisi

Yang terbayang di kepala pelanggar lalu lintas harus menjalani sidang yang memakan waktu lama.

Apalagi harus mengantri berjam-jam dan menunggu jalannya sidang secara bergantian.

Nah, sekarang tidak perlu takut lagi menjalani sidang pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

Baca Juga: Wacana Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Melalui Kemenhub Bukan Lagi Lewat Polri, Begini Alasan DPR

Sebab sidang pelanggaran lalu lintas sudah dihapus berdasarkan peraturan baru dari MA (Mahkamah Agung). 

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.

 

Pasal 7 ayat 4 berbunyi:

Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.

Jadi, bagi yang kendaraannya ditilang tinggal bayar denda dan mengambil STNK atau SIM yang disita polisi di kejaksaan.

Baca Juga: Street Manners: Orang Tua Bisa Dipenjara Jika Biarkan Anaknya Kendarai Motor, Hukuman di India Lebih Tegas

Ketika di kejaksaan orang yang ditilang atau tertilang tinggal datang ke bagian pendaftaran. 

Nanti kertas tilang dikasih stempel nominal yang harus dibayar, lalu diminta untuk ke Bank BRI untuk bayar dendanya.

Wahyu
Di bagian pendaftaran kejaksaan, surat tilang distempel besarnya denda

Setelah beres pembayaran, bukti pembayaran di BRI dan surat tilang dibawa lagi ke kejaksaan untuk pengambilan STNK.

Jadi, sudah tidak ada lagi sidang di ke pengadilan seperti dulu. Prosesnya lebih cepat.

Tidak adanya sidang bagi pelanggar lalu lintas ini mencuat dalam sidang judicial review UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan oleh Eliadi Hulu dengan Ruben Saputra pada Selasa (4/2) kemarin.

Baca Juga: Street Manners: Orang Tua Bisa Dipenjara Jika Biarkan Anaknya Kendarai Motor, Hukuman di India Lebih Tegas

Kasus yang sedang ramai dibicarakan ini Eliadi dan Ruben ditilang karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari.

Padahal ketika ditilang waktunya pagi atau jam 9 WIB.

Namun Eliadi dan Ruben merasa dirugikan karena sekarang sudah tidak ada lagi sidang di pengadilan bila yang ditilang keberatan.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular