Waspada, Motor Listrik Dilarang Dipakai Ngebut, Kemenhub Matangkan Aturan Baru

Ahmad Ridho - Senin, 10 Februari 2020 | 08:08 WIB
Dok. MOTOR Plus Online
Motor listrik.

Baca Juga: Motor Listrik Viar New Q1 Dimusuhi Maling, Alarmnya Bisa Mengunci Roda

Kendaraan bermotor roda tiga dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 sentimeter kubik masuk dalam kategori L4.

Desain kecepatannya lebih dari 50 kilometer per jam.

Terakhir, untuk kategori L5, ialah kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan Klasifikasi Motor Listrik, Ada Batas Kecepatan", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.