Enggak Main-main! Pemotor Jangan Asal Pakai Helm, Tanpa Logo SNI Bisa Dipenjara 1 Bulan

Ahmad Ridho - Senin, 10 Februari 2020 | 09:32 WIB
Instagram @dikyasarestabebdg
Pemotor yang menggunakan helm tanpa logo SNI bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Helm Apa Yang Paling Cocok Digunakan Saat Kondisi Hujan? Ini Jawabannya

Dengan himbauan itu diharapkan pemotor semakin tertib berlalulintas dan meminimalisir cedera saat terjadi kecelakaan.

Selain itu, jangan lupa selalu mengklik helm biar enggak lepas saat terjatuh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ayo Sobat Lantas, Bersama Kita Wujudkan Indonesia Tertib Tahun 2020. . Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 291 dan ayat 1, Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor wajib mengenakan Helm yang berstandar Nasional Indonesia. . Bagi yang tak mengenakan helm standar nasional akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. . Menggunakan Helm yang Berlogo SNI saat berkendara merupakan satu upaya kita sobat lantas, dalam meminimalisir fatalitas kecelakaan. Jangan lupa juga di KLIK ya helmnya. . Stop Pelanggaran ????️ Stop Kecelakaan ????️ Keselamatan untuk Kemanusiaan Indonesia Tertib, Tahun 2020 . #ntmcpolri #stoppelanggaran #stopkecelakaan #keselamatanuntukkemanusiaan #indonesiatertib2020

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

 

 

Source : Instagram.com @ntmc_polri
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular