Enggak Main-main! Pemotor Jangan Asal Pakai Helm, Tanpa Logo SNI Bisa Dipenjara 1 Bulan

Ahmad Ridho - Senin, 10 Februari 2020 | 09:32 WIB
Instagram @dikyasarestabebdg
Pemotor yang menggunakan helm tanpa logo SNI bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemotor yang mengabaikan keselamatan saat berkendara.

Salah satu yang sering dianggap sepele adalah menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Helm menjadi perangkat wajib sebelum naik motor.

Saat terjadi kecelakaan, helm bisa melindungi kepala dari benturan keras yang menyebabkan pemotor kehilangan nyawa.

Baca Juga: Helm Ada Sayapnya Dianggap Contek Tokoh Gundala, CEO Ojek Online Gaspol Langsung Bereaksi Keras

Baca Juga: Helmet Lovers Wajib Tahu, Begini Cara Menyimpan Helm yang Akan Lama Tidak Dipakai

Helm dengan logo SNI belakangan juga sudah banyak dijual dan menjadi perangkat wajib.

Logo SNI yang tercantum pada helm berarti pelindung kepala tersebut sudah lolos uji kelayakan dan menggunakan bahan berkualitas serta tahan terhadap benturan.

Helm berlogo SNI sudah melewati serangkaian pengujian yang ketat dan layak digunakan sehari-hari oleh pemotor.

Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Helm Yang Sudah Jatuh Nggak Bisa Dipakai Lagi, Bisa Fatal Akibatnya!

- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

MOTOR Plus
Ilustrasi helm berlogo SNI.

Sosialisasi penggunaan helm ini dikampanyekan di akun Instagram @ntmc_polri.

Baca Juga: Helm Shoei X14 Assail TC1 Jadi inspirasi Modifikasi Yamaha NMAX Ini

Di akun Instagram tersebut tertulis himbauan penggunaan helm SNI dan sanksi untuk yang melakukan pelanggaran.

Ayo Sobat Lantas, Bersama Kita Wujudkan Indonesia Tertib Tahun 2020.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 291 dan ayat 1, Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor wajib mengenakan Helm yang berstandar Nasional Indonesia.

Bagi yang tak mengenakan helm standar nasional akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menggunakan Helm yang Berlogo SNI saat berkendara merupakan satu upaya kita sobat lantas, dalam meminimalisir fatalitas kecelakaan.
Jangan lupa juga di KLIK ya helmnya.

Stop Pelanggaran ????️
Stop Kecelakaan ????️
Keselamatan untuk Kemanusiaan

Indonesia Tertib, Tahun 2020.

Baca Juga: Helm Apa Yang Paling Cocok Digunakan Saat Kondisi Hujan? Ini Jawabannya

Dengan himbauan itu diharapkan pemotor semakin tertib berlalulintas dan meminimalisir cedera saat terjadi kecelakaan.

Selain itu, jangan lupa selalu mengklik helm biar enggak lepas saat terjatuh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ayo Sobat Lantas, Bersama Kita Wujudkan Indonesia Tertib Tahun 2020. . Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 291 dan ayat 1, Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor wajib mengenakan Helm yang berstandar Nasional Indonesia. . Bagi yang tak mengenakan helm standar nasional akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. . Menggunakan Helm yang Berlogo SNI saat berkendara merupakan satu upaya kita sobat lantas, dalam meminimalisir fatalitas kecelakaan. Jangan lupa juga di KLIK ya helmnya. . Stop Pelanggaran ????️ Stop Kecelakaan ????️ Keselamatan untuk Kemanusiaan Indonesia Tertib, Tahun 2020 . #ntmcpolri #stoppelanggaran #stopkecelakaan #keselamatanuntukkemanusiaan #indonesiatertib2020

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

 

 

Source : Instagram.com @ntmc_polri
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular