Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar

Indra GT - Rabu, 12 Februari 2020 | 16:06 WIB
Kepolisian
Ilustrasi sidang tilang

Baca Juga: Pakar Safety Riding Setuju Wacana Motor Boleh Lewat Jalan Tol, Bikers Bisa Enggak Penuhi Syaratnya?

Dalam pasal 4 tersebut berbunyi Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.

Jadi bagi pelanggar yang merasa keberatan dengan tilang yang diberikan oleh Kepolisian wajib datang pada sidang.

Buat yang pasrah menerima kesalahan dan mengakui telah melakukan pelanggaran maka tidak wajib datang.

 

 

 

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.