Street Manners: Pemotor Harus Pakai Helm Berlogo SNI, Polisi Siapkan Aturan Tegas

Ahmad Ridho - Kamis, 13 Februari 2020 | 09:25 WIB
Yamaha Indonesia
Pemotor harus gunakan helm SNI.

MOTOR Plus-online.com - Helm merupakan perangkat wajib pemotor sebelum memulai aktivitas naik motor.

Salah satu yang sering dianggap sepele adalah menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Saat terjadi kecelakaan, helm bisa melindungi kepala dari benturan keras yang menyebabkan pemotor kehilangan nyawa.

Helm dengan logo SNI belakangan juga sudah banyak dijual dan menjadi perangkat wajib.

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya

Logo SNI yang tercantum pada helm berarti pelindung kepala tersebut sudah lolos uji kelayakan dan menggunakan bahan berkualitas serta tahan terhadap benturan.

Helm berlogo SNI sudah melewati serangkaian pengujian yang ketat dan layak digunakan sehari-hari oleh pemotor.

Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.

- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Tenang Bro, Bagi yang Keberatan Ditilang Polisi Bisa Tempuh Jalur Ini

- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Sosialisasi penggunaan helm ini dikampanyekan di akun Instagram @ntmc_polri.

Di akun Instagram tersebut tertulis himbauan penggunaan helm SNI dan sanksi untuk yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar

Dengan himbauan itu diharapkan pemotor semakin tertib berlalulintas dan meminimalisir cedera saat terjadi kecelakaan.

Selain itu, jangan lupa selalu mengklik helm biar enggak lepas saat terjatuh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ayo Sobat Lantas, Bersama Kita Wujudkan Indonesia Tertib Tahun 2020. . Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 291 dan ayat 1, Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor wajib mengenakan Helm yang berstandar Nasional Indonesia. . Bagi yang tak mengenakan helm standar nasional akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. . Menggunakan Helm yang Berlogo SNI saat berkendara merupakan satu upaya kita sobat lantas, dalam meminimalisir fatalitas kecelakaan. Jangan lupa juga di KLIK ya helmnya. . Stop Pelanggaran ????️ Stop Kecelakaan ????️ Keselamatan untuk Kemanusiaan Indonesia Tertib, Tahun 2020 . #ntmcpolri #stoppelanggaran #stopkecelakaan #keselamatanuntukkemanusiaan #indonesiatertib2020

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular