Perdebatan Motor Masuk Jalan Tol Makin Ramai Dibahas, Kementerian Perhubungan Buka Suara

Hendra,Galih Setiadi - Kamis, 13 Februari 2020 | 11:15 WIB
MOTOR Plus/ Ridho
Ilustrasi motor masuk jalan tol.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 1a, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua seperti motor.

Secara terpisah, sebenarnya motor boleh saja masuk jalan tol.

"Jadi, motor dan kendaraan lain harus terpisah secara fisik," kata Budi Setiyadi.

Budi menambahkan, ada beberapa daerah yang membolehkan motor masuk jalan tol.

Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar

"Di jalur Suramadu dan Bali. Tapi ini jarak yang dekat," tegasnya.

Budi menguraikan di jalan tol kecepatan itu sangat tinggi, motor sangat bahaya jika dikendarai dalam kondisi kecepatan tinggi.

"Kalau mobil kecepatan tinggi tetap stabil, beda dengan motor. Ini bahaya banget. Namun untuk wacana itu perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," tutup Budi.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.