Masih Banyak yang Bingung, Bagaimana Penghitungan dan Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho - Senin, 17 Februari 2020 | 08:04 WIB
Warta Kota
Ilustrasi Loket Samsat, bisa untuk blokir kendaraan yang sudah dijual.

Baca Juga: Tidak Perlu Hadir Di Sidang, Begini Proses Pengambilan SIM/STNK

Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

a. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen

b. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen

c. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen

d. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen

e. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen

f. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen

g. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen

h. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen

i. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen

J. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen

k. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen

l. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen

m. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen

n. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen

o. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen

p. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen

q. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular