Jangan Lupa Diperpanjang, Simak Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

Erwan Hartawan - Senin, 17 Februari 2020 | 10:10 WIB
Warta Kota
Ilustrasi layanan SIM Keliling di sejumlah daerah di Jadetabek

Baca Juga: Valentino Rossi HUT ke-41, Pegang Rekor Pembalap Paling Gaek di MotoGP Beberapa Musim Terakhir

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Sementara untuk SIM C sebesar Rp. 75.000.

Baca Juga: Abis-abisan, Marc Marquez Target 100% Bugar di Tes Pramusim Qatar

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Source : tmcpolda
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular