Makin Panjang, Kapolri Pastikan Pegang Penuh Penerbitan SIM, STNK, BPKB, Menteri Perhubungan Langsung Bereaksi

Hendra,Erwan Hartawan - Jumat, 21 Februari 2020 | 11:42 WIB
Tribun Kaltim
Wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).

MOTOR Plus-Online.com - Beredarnya wacana penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan menuai polemik dikalangan polri dan kementerian perhubungan.

Wacana awalnya disampaikan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat pembahasan Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menanggapai wacana itu, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, mengatakan bahwa penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan tetap dipegang penuh oleh Polri.

“Saya sudah duduk bicara ketika Ratas (rapat terbatas) dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB (tetap) di tangan Polri,” ungkap mantan Kabareskrim Polri.

Baca Juga: Beredar Info Bikin SIM Baru Tanpa Perlu Tes di Grup Whatsapp, Polisi Langsung Bilang Begini

Baca Juga: Jangan Lupa Diperpanjang, Simak Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

Pernyataan tersebut sekaligus menyelesaikan isu yang berkembang yaitu penerbitan surat kendaraan akan diambil alih Kemenhub.

Meskipun demikian, wacana dari Kemenhub yang akan mengambil alih dua peran yakni di terminal dan jembatan timbang itu tetep ada.

Namun, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan duduk bersama terlebih dahulu dengan para pihak terkait untuk membangun komunikasi tentang payung hukum yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU.

“Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama,” jelas Jenderal bintang empat itu.

Source : GRID OTO
Penulis : Hendra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.