Motor Dilarang Lewat Jalan Nasional

Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional Mulai Muncul, Wakil Komisi V DPR RI Bilang Begini

Galih Setiadi - Minggu, 23 Februari 2020 | 18:52 WIB
Kompas.com
Muncul wacana motor dilarang melintas di jalan nasional, begini faktanya.

MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini muncul kabar bahwa larangan motor masuk ke jalan nasional akan diberlakukan.

Selain itu juga timbul wacana pembatasan jumlah kepemilikan motor mulai menguat.

Hal itu diusul oleh Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Pembahasan tentang pembatasan motor ini disampaikan saat memimpin Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

Baca Juga: Makin Panjang Soal Wacana Pengendara Motor Boleh Lewat Jalan Tol, Komunitas Motor Bilang Begini

Baca Juga: Pakar Safety Riding Setuju Wacana Motor Boleh Lewat Jalan Tol, Bikers Bisa Enggak Penuhi Syaratnya?

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.

Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.

Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?

Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.

Untuk itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dikakukan.

Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Baca Juga: Wacana Motor Boleh Lewat Jalan Tol Makin Ramai, Pihak Kepolisian Langsung Bereaksi Keras

Di samping itu, pembatasan jumlah motor di jalan raya itu bukan berarti melarang pemakaian motor sama sekali.

Nurhayati juga menyampaikan pentingnya motor untuk akses masyarakat luas.
'
"Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain,"

"Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” pungkas Nurhayati.

Menurut brother, aturan larangan motor ini tepat atau justru jadi masalah baru?

Source : Kompas.com,Dpr.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular