Street Manners: Motor Jadi Enggak Seimbang, Pemotor Bonceng Tiga Bisa Dipenjara 1 Bulan

Ahmad Ridho - Senin, 24 Februari 2020 | 11:27 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemotor berboncengan lebih dari dua orang.

MOTOR Plus-online.com - Walaupun sudah ada larangannya, namun masih banyak pemotor yang bonceng tiga.

Motor idealnya hanya bisa dinaiki oleh satu atau dua orang.

Padahal berboncengan bertiga atau lebih, hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.

Jauh sebelum ramai, pemotor bonceng tiga sebenarnya sudah ada aturannya.

Baca Juga: Waspada Tilang Elektronik, Pemotor Masih Banyak yang Bingung Perbedaan Kamera CCTV dengan ETLE

Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Sampai Penjara Incar Pemotor, Masih Berani Bongkar Separator Busway?

Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9, tertulis:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."

Kalau nekat melakukannya, siap-siap kena ganjarannya mulai dari denda sampai 'dikandangin'.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular