Street Manners: Motor Jadi Enggak Seimbang, Pemotor Bonceng Tiga Bisa Dipenjara 1 Bulan

Ahmad Ridho - Senin, 24 Februari 2020 | 11:27 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemotor berboncengan lebih dari dua orang.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Harus Pakai Helm Berlogo SNI, Polisi Siapkan Aturan Tegas

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut.

Fenomena bonceng tiga tersebut tak hanya membahayakan pelaku namun juga pengendara lain.

Pasalnya jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.

Baca Juga: Pemotor Tak Terima Ditilang? Daripada Ribut dengan Polisi Mendinga Ikuti Proses Ini

"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.

"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.