Motor Dilarang Lewat Jalan Nasional

Ramai Wacana Pelarangan Motor Melintas di Nasional, Bikers Kompak Komentar Begini

Indra Fikri - Senin, 24 Februari 2020 | 16:30 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial lakukan konvoi dari Alun-alun Bandung menuju Cihampelas Walk. Hal ini sebagai salah satu wujud dukungan atas pemutaran perdana film Dilan 1991, yang mampu menggambarkan nuansa Kota Bandung tempo dulu, Minggu (24/2/2019) 

MOTOR Plus-online.com - Ramai wacana pelarangan sepeda motor melintas di jalan raya membuat para pengguna alat transportasi roda dua ini meradang.

Pasalnya, tidak sedikit pula yang ketergantungan hidupnya menggunakan sepeda motor.

Seperti, para kurir barang, ojek online dan ojek konvensional, serta masih masih banyak lainnya.

"Pembatasan kendaraa roda dua di jalan nasional sangat tidak mendasar, apalagi dengan adanya special case hanya boleh melintas untuk motor 250 cc dan moge," buka Murray, Dewan Pembina Yamaha R25 Owners Indonesia (YROI).

Baca Juga: Makin Panas Larangan Motor Melintas di Jalan Raya, Wakil Ketua Komisi V DPR: Moge dan Motor 250 cc ke Atas Bebas

Baca Juga: Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional Mulai Muncul, Wakil Komisi V DPR RI Bilang Begini

"Jikalau kemacetan yang menjadi alasan pembatasannya, kenapa tidak membatasi penggunaan kendaraan roda empat yg notabene memerlukan 'space' lebih banyak dibandingkan sepeda motor," lanjutnya.

Masih menurut Murray, kalau ingin menertibkan, bukan dari sisi pelarangan penggunaan roda dua nya, tetapi lebih kepada klasifikasi lainnya yang lebih general.

Pastinya, jika dilarang berdasarkan kapasitas mesin akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

Kesannya, yang boleh melewati jalan tersebut hanya orang 'berduit'.

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

Padahal, sepeda motor yang berkapasitas di bawah 250 cc pun sama-sama membayar pajak kendaraannya.

Hal ini dipicu dari pernyataan Nurhayati Monoarfa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?

Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.

Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?

Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.

Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Merokok, Pemotor Ini Setujui Aturan Larangan Merokok di Jalan

Untuk itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dilakukan.

Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Di samping itu, pembatasan jumlah motor di jalan raya itu bukan berarti melarang pemakaian motor sama sekali.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Jelaskan Aturan Larangan Merokok Saat Mengendarai Motor

Nurhayati juga menyampaikan pentingnya motor untuk akses masyarakat luas.

"Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain,"

"Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” pungkas Nurhayati.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular