Motor Dilarang Lewat Jalan Nasional

Begini Solusi Dari Bikers Untuk Pemerintah Terkait Pelarangan Motor Melintas di Jalan Nasional

Indra Fikri - Senin, 24 Februari 2020 | 18:19 WIB
Ilustrasi jalur khusus sepeda motor

MOTOR Plus-online.com - Wacana terkait pelarangan motor melintas di jalan nasional kembali viral diungkapkan Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Wacana ini tentunya menghasilkan pro dan kontra di masyarakat, terutama diantara para pengguna kendaraan roda dua.

Apalagi, disebutkan sepeda motor yang berkapasitas mesin di atas 250 cc yang hanya boleh melintasi di jalan nasional.

Tentunya ini membuat kecemburuan sosial diantara para bikers pengguna motor di bawah 250 cc.

Baca Juga: Ramai Wacana Pelarangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Raya, Bikers Kompak Komentar Begini

Baca Juga: Makin Panas Larangan Motor Melintas di Jalan Raya, Wakil Ketua Komisi V DPR: Moge dan Motor 250 cc ke Atas Bebas

"Jikalau ingin menertibkan, bukan dari sisi pelarangan penggunaan roda dua nya, tetapi lebih kepada klasifikasi lainnya yang lebih general," bilang Murray, Dewan Penasihat Yamaha R25 Owners Indonesia (YROI).

Hal ini juga didukung oleh Ryan Prananto, selaku Wakil Ketua Umum Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Nasional.

Harusnya diklasifikasikan bukan dengan kapasitas mesin (cc-nya), namun tahun pembuatan motor, bukan tahun belinya.

"Ada baiknya pembatasan tahun motor yang hanya boleh melintas. Misalnya, hanya boleh motor dengan umur maksimal 5 tahun terakhir," buka Ryan.

Baca Juga: Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional Mulai Muncul, Wakil Komisi V DPR RI Bilang Begini

"Sama seperti kita daftar ojek online, hanya boleh menggunakan motor yang umurnya tidak lebih dari 5 tahun," lanjutnya.

Selain itu, Ryan juga memberi masukan untuk dibuatkan jalur khusus sepeda motor.

Bukan hanya membuat lebih tertib, hal ini juga meminimalisir sepeda motor yang masuk jalur busway atau TransJakarta.

Pembahasan tentang pembatasan motor ini disampaikan saat memimpin Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

Istimewa
Ryan Prananto, Wakil Ketua Umum YRFI Nasional: Harusnya sepeda motor punya jalur sendiri

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.

Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.

Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?

Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?

Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.

Untuk itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dilakukan.

Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Merokok, Pemotor Ini Setujui Aturan Larangan Merokok di Jalan

Di samping itu, pembatasan jumlah motor di jalan raya itu bukan berarti melarang pemakaian motor sama sekali.

Nurhayati juga menyampaikan pentingnya motor untuk akses masyarakat luas.

"Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain,"

"Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” pungkas Nurhayati.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular