Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Kreditan Bikin Warga Ketakutan, Motor Korban Nyaris Dirampas

Aong,Ahmad Ridho - Selasa, 25 Februari 2020 | 11:30 WIB
Tribuntimur.com
Ilustrasi. Debt Collector berkelahi dengan nasabah di Jl. Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17) lalu.

Baca Juga: Terungkap Debt Collector Tidak Menyerahkan Motor Tarikan Kepada Pihak Leasing Tapi Malah Digelapkan alias Dijual Lagi

"Dia datang menjumpai klien kami. Dengan nada tinggi dan mengancam menggeluarkan senjata api, klien kami ketakutan. Meskipun pengancaman dilakukannya, klien kami masih mencoba mempertahankan sepeda motornya,"ungkap dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini, senjata api yang dikeluarkan dan diperlihatkan kepada kliennya, nampak jelas dan sengaja di acungkan ke arah kliennya.

"Dia bilang mau bayar atau mau ini," katanya, sembari menunjukkan senjata api.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban dan kini dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Kasus Perampasan Motor Penunggak Cicilan Sering Melibatkan Debt Collector, Adira Finance Langsung Bereaksi

"Benar, laporan korban sudah kita diterima dan kini masih dalam proses penyelidikan," tutup jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menjelaskan, setiap debt collector harus dilengkapi surat tugas.

Paling penting lagi, debt collector harus terdaftar resmi dan memiliki sertifikasi profesi.

Itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," akunya.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular