Waspada, Pemotor Terekam Kamera CCTV Langsung Dikirim Surat Tilang, Telat Konfirmasi STNK Langsung Diblokir

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Februari 2020 | 14:38 WIB
Rizky Apryandi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Waspada, Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Bikin Dompet Bikers Bolong Bro

Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Ketika sudah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

"Jika tidak segera diurus hati-hati STNK bisa diblokir," ucapnya.

Baca Juga: Waspada Tilang Elektronik, Pemotor Masih Banyak yang Bingung Perbedaan Kamera CCTV dengan ETLE

"Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama," ucapnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.