Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 7 Maret 2020 | 07:15 WIB
TMC Polda Metro
Polisi akan melakukan razia lebih dari 40 kali dalam setahun

Baca Juga: Polisi Mulai Giat Gelar Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan Jadi Sasaran Utama

Apabila bisa menunjukkannya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Meski begitu, penindakan hukum kepada pengemudi bisa saja tetap dilakukan.

Jika terbukti bersalah, apalagi sampai berbohong kepada petugas soal kelengkapan surat.

Kompol Lalu mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM.

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Terjaring Razia di Purwakarta, Penunggak Pajak Paling Banyak Didominasi Motor

Kompol Lalu bilang, masyarakat yang belum memiliki SIM belum terampil mengendarai kendaraan di jalan raya.

Lalu juga mengimbau agar masyarakat tidak lupa membawa surat-surat kelengkapan dalam berkendara

"Yang enggak punya SIM yang di bawah umur, jangan bawa kendaraan sepeda motor atau roda empat," katanya

"Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain," lanjutnya.

Source : GRID OTO
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular