Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020

Ahmad Ridho - Senin, 9 Maret 2020 | 15:44 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Samsat.

GridMotor.id - Masih banyak motor atau mobil yang menunggak untuk pembayaran pajak.

Motor yang pajaknya mati bisa dipastikan enggak akan bisa dikendarai jarak jauh.

Karena itu, beberapa program pemerintah digelar untuk tujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

Salah satunya adalah pembebasan alias gratis bea balik nama dan denda pajak kendaraan.

Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Program ini pastinya sangat meringankan dan pemilik motor atau mobil segera mengurus surat kendaraan dan pajaknya.

Apalagi waktunya masih lama sampai 16 Juli 2020 mendatang.

Tapi program khusus pembebasan bea balik nama dan denda pajak ini khusus untuk masyarakat di Jawa Tengah (Sukoharjo).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT KABUPATEN SUKOHARJO (@uppdkabsukoharjo) on

 

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @uppdkabsukoharjo, program pembebasan bea balik nama dan denda pajak berlaku di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Catat, Tinggal 25 Hari Lagi Sampai Akhir Oktober 2018, Gratis Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus

Postingan ini diunggah untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan agar segera mengurus pajak motor atau mobil.

"Wayahe BBNKB 2 dan Denda Pajak Dibebaskan mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020".

Bebas: Bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2).
Bebas: Sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Monggo... Mumpung masih ada pembebasan sanksi PKb dan bea balik nama Bisa langsung datang ke Samsat sukoharjo

A post shared by SAMSAT KABUPATEN SUKOHARJO (@uppdkabsukoharjo) on

Nah untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa segera diurus.

Baca Juga: Motor Sudah Balik Nama, Bagaimana Mekanisme Pelanggar Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Datang langsung ke kantor Bapenda Jawa Tengah untuk proses pengurusannya.

Jangan tunggu kelamaan, karena semakin cepat diurus semakin baik apalagi tanpa dipungut biaya apapun.

Pemilik kendaraan sendiri wajib tahu tentang aturan dan sanksi yang berlaku, apabila menunggak pajak.

Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Baca Juga: Bikin Bahagia, Kini Gak Perlu Bayar Biaya Balik Nama, Denda Pajak Sampai Pajak Progresif, Begini Penjelasan Bapenda

Sanksi itu merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ketika kamu kehilangan arah, Ketika kamu gelisah, mungkin kamu lupa "belum bayar pajak kendaraan anda". . Ketika kamu gundah gulana, mau bayar pajak Tapi KTP pemilik lama gak ada. Dibalik namakan saja. . . Yuk segera ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama dan Bebas Denda Pajak. . . Ingat ya dulur #Massajak Bahagia itu diciptakan bukan ditunggu ???? . . . Pantengin terus semua Akun Medsos kita yaa, biar nggak ketinggalan dan nggak salah informasi. Instagram: @bapenda_jateng Twitter: @bapenda_jateng Facebook: Bapenda Jateng Youtube: Bapenda Jateng Website: www.bppd.jatengprov.go.id . #BapendaJateng #WayaheBebas #BebasDenda #PajakKendaraan #SamsatJateng #JatengJateng

A post shared by SAMSAT KABUPATEN SUKOHARJO (@uppdkabsukoharjo) on

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Gasspoll bro...

Source : Instagram.com @uppdkabsukoharjo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular