Enggak Seperti yang Dibayangkan, Ternyata Mudah Banget Ambil Motor Bekas Kecelakaan dan Ditilang Polisi

Ardhana Adwitiya - Rabu, 11 Maret 2020 | 15:13 WIB
Ardhana/MOTOR Plus Online
Ratusan motor sitaan polisi mangkrak di Teluk Pucung, Bekasi.

MOTOR Plus-online.com - Motor yang terlibat kecelakaan atau kena razia disita untuk barang bukti.

Saat terjaring razia, motor akan disita pemotor jika tidak bisa menunjukkan STNK atau plat nomor sudah mati.

Untuk wilayah Bekasi, tempat penampungan barang bukti ini ada di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Pantauan MOTOR Plus-Online di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

Baca Juga: Waspada, Kawanan Maling Bermotor Gasak Barang Berharga Pengemudi Mobil, Modusnya Pakai Trik Lama

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kelupaan Bawa STNK, Siap-siap Motor Ditahan Polisi

Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.

Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.

Semua motor terlantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti diambil," kata Uddin selaku penjaga lahan kepada MOTOR Plus-Online, Selasa (10/3/2020).

 Baca Juga: Sedih Lihatnya, Ratusan Motor Sitaan Polisi Rusak Parah di Teluk Pucung Bekasi, Ini Faktanya

"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu kepolisian untuk mengambil barang bukti," sambungnya.

Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan, barang bukti berupa motor dipegang Polisi.

"Pelanggar menyerahkan fotokopi kwintansi pembayaran, STNK, dan memo dari Polres Bekasi Kota ke saya untuk mengambil motornya," kata Uddin.

Ardhana/ MOTOR Plus Online
Surat Pengambilan Barang Bukti menjadi syarat pengambilan motor sitaan.

"Untuk pengambilan, bisa kapan saja, yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," tambahnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular