Waspada Penyebaran Corona, Pakai Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online

M Aziz Atthoriq - Jumat, 20 Maret 2020 | 08:53 WIB
Istimewa
Bapenda Provinsi Jawa Tengah mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi Sakpole saat membayar pajak kendaraan

 

MOTOR Plus-online.com Seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia sedang waspada waspada virus COVID-19 atau corona.

Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah sepakat memerintahkan seluruh instansi, perkantoran, serta dunia pendidikan melakukan aktivitas dari rumah untuk beberapa hari kedepan.

Untuk itu sebagai salah satu cara mengantisipasi penyebaran virus kali ini seluruh SAMSAT di wilayah Jawa Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak secara online.

Para wajib pajak kendaraan bermotor yang akan mengurus pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Pemilik Motor Ketar-Ketir, Ada Wacana Penghancuran Kendaraan Jika Menunggak Pajak 2 Tahun, Begini Kata Polisi

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya

Bagi para pemilik mobil atau motor di wilayah Jawa Tengah (Jateng), bisa memanfaatkan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Kendaraan Online).

Pemanfaatan aplikasi pembayaran secara online ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Hal ini karena jika semakin banyak yang menggunakan aplikasi tersebut, otomatis jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat juga akan berkurang.

Dilansir dari Kompas.com cara pembayaran pajak online menggunakan aplikasi Sakpole cukup mudah.

Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang

istimewa
Aplikasi SAKPOLE yang membantu masyarakat bayar pajak kendaraan secara online

Caranya, para pemilik kendaraan cukup membuka aplikasi dan melakukan pembayaran secara online.

Nantinya, untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Samsat beberapa waktu ke depan.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah ( UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanto menjelaskan, saat ini pihaknya juga berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona.

“Bagi wajib pajak atau pemilik kendaraan yang akan melakukan pengesahan STNK tahunan bisa menggunakan aplikasi Sakpole tidak perlu datang ke kantor Samsat,” kata Nurma kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Untuk pengesahannya, Nurma menambahkan, masih ada waktu selama 14 hari setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran secara online.

Baca Juga: Cepat Lunasin, Polisi Bakal Blokir Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak Dua Tahun, Ini Landasan Hukumnya

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan pembayaran ke kantor Samsat tetapi cukup menggunakan aplikasi Sakpole dan pembayaran bisa dilakukan di mana saja.

“Pembayaran yang bisa dilayani menggunakan aplikasi ini hanya yang tahunan, kalau yang lima tahunan belum bisa karena kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik,” ucapnya.

Aplikasi Sakpole ini bisa dengan mudah diunduh di playstore maupun di apple store. Dengan semakin banyaknya pemilik kendaraan yang memanfaatkan aplikasi ini maka upaya pencegahan penyebaran virus corona pun bisa semakin bagus.

 

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular