Ditengah Maraknya Virus Corona, Polda Metro Jaya Tetap Layani Pengurusan Tilang Elektronik

Erwan Hartawan - Sabtu, 21 Maret 2020 | 16:55 WIB
Erwan Hartawan/ Motor Plus
Kamera ETLE di Sarinah, Thamrin

Baca Juga: Makin Ketar-Ketir, Polda Metro Bakal Uji Coba 45 Kamera ETLE, Ini Titiknya!

Masyarakat sebenarnya masih bisa mengurus tanpa harus datang ke kantor layanan.

Pelanggar yang sudah terekam CCTV dan telah mendapatkan surat konformasi dari kepolisian akan diberikan waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.

Proses konfirmasi pun bisa dilakukan dari situs resmi, yakni www. etle-pmj.info atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang sudah diisi datanya ke kepolisian.

Selesai itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran.

Baca Juga: Waspada! 66 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang

Untuk membayarkan sanksinya, pelanggar juga tak perlu mengikuti proses persidangan, cukup via transfer bank yang akan diberikan kode virtualnya saat mendapatkan surat tilang tadi.

Perlu diingat, pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk membayar setelah surat tilang keluar.

Bila tidak, maka STNK kendaraan akan terblokir dan nantinya kendaraan Anda tak bisa diperpanjang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk sepeda motor. Sudah diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2020. Tilang elektronik ini memanfaatkan bukti dari rekaman kamera CCTV. Pengendara yang melanggar aturan akan diproses dan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Bagaimana cara mengurusnya? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu mengatakan, mekanisme E-TLE untuk sepeda motor sama saja seperti mobil. Awalnya, kamera CCTV akan merekam pengendara yang melakukan pelanggaran. Sistem E-TLE akan melacak pelat nomor di database kepolisian untuk dilakukan verifikasi. Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang elektronik ini antara lain pemotor tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu, melanggar marka jalan termasuk melanggar garis berhenti (stopline), hingga menggunakan handphone saat berkendara. . Stop Pelanggaran ????️ Stop Kecelakaan ????️ Keselamatan untuk Kemanusiaan Indonesia Tertib, Tahun 2020 . #ntmcpolri @humas.pmj @tmcpoldametro @jktinfo

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

Source : korlantaspolri.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular