Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku

Galih Setiadi - Senin, 23 Maret 2020 | 07:49 WIB
Istimewa
Ilustrasi debt collector, pemerintah membuat kebijakan baru tentang penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector.

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan yang satu ini membuat debt collector kesulitan menagih kredit motor yang bermasalah.

Akibat merebaknya virus corona, pemerintah 'melonggarkan' sistem pembayaran kredit motor.

Aturan ini berupa pelonggaran penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Mencekam Pasca Kerusuhan dengan Debt Collector Teror Order Fiktif Menghantui Driver Ojol dan Auto Cancel

Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya

"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ungkap Airlangga Hartarto pada Jumat (20/3/2020).

Ia menyebutkan kebiijakan ini diprioritaskan untuk ojek online.

"Dalam hal ini, diprioritaskan untuk driver ojek online yang sering menjadi sasaran debt collector," lanjutnya.

"Tadi dari Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM) mengusulkan relaksasi terutama kebijakan leasing motor untuk ojek online," kata Airlangga.

"Pak Wimboh menyetujui adanya pelonggaran perhitungan kolektabilitas kredit motor atau fasilitasi kredit motor," beber Airlangga.

Rencananya aturan ini akan dijalankan setidaknya satu tahun.

"Bisa diperpanjang atau diturunkan secara untuk periode satu tahun," tambahnya.

Senada dengan Menko Perekonomian, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan prospek usaha dan kondisi debitur akan diabaikan.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi

"Sementara kita perhitungkan selama satu tahun," ungkap Wimboh dikutip dari Kompas.com

Wimboh juga meminta agar tidak ada penggunaan debt collector dulu selama merebaknya virus corona.

 

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular