Rencananya Bakal Dirilis Tahun 2020, Bagaimana Kelanjutan Penggolongan SIM C?

Ahmad Ridho - Selasa, 24 Maret 2020 | 14:35 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM C.

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara motor dan pengemudi mobil.

Khusus untuk pemotor, sebelum berkendara wajib memiliki SIM C.

Namun tahun lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan penggolongan SIM C.

Menurut rencana, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi SIM C jadi tiga yakni, C, C1, dan C2.

Baca Juga: Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Parah Bro! Bisa Rogoh Kocek Rp 800 Ribu Biaya Ngurus SIM C Sama Calo

Dari wacana tahun 2019 lalu, penggolongan SIM C akan dilaksanakan tahun 2020 ini.

Namun sampai sekarang wacana tersebut belum bisa direalisasikan.

Kenapa harus ada penggolongan SIM C jadi tiga?

Khusus bikers atau pemotor yang belum tahu, nantinya SIM C untuk motor nanti akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2. Masing-masing SIM tersebut akan mengacu dari besaran kubikasi mesin motor yang dimiliki si pemohon.

Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih

Khusus untuk SIM C yang ada saat ini, ke depan hanya dikhusukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.

Sementara kategori C1 wajib dimiliki oleh pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Selanjutnya, untuk pengguna moge dengan kubikasi mesin di atas 500 cc ke atas, wajib membuat khusus SIM C2.

Artinya, pemegang SIM C saat ini, nanti tak bisa lagi seenaknya asal mengendarai moge.

Baca Juga: Sekarang Serba Mudah, Tinggal Klik GoPay Bayar Pembuatan dan Perpanjang SIM C

Wacana penggolongan SIM C sendiri sebenarnya bukanlah isu baru, sejak akhir 2015 lalu sudah mulai digaungkan.

Namun karena kendala pendanaan untuk menyiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan, akhirnya belum bisa terealisasi.

Sementara untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, syaratnya pemohon sudah wajib lebih dulu memiliki SIM C biasa yang akan dianggap sebagai dasar.

Setelah itu, baru akan ada uji kompetensi lagi untuk mendapatkan dua kategori SIM lainnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular