Pulang Kampung Naik Motor Tahun Ini Bakal Melonjak, Efek Mudik Gratis Dihapus dan Waspada Virus Corona

Ahmad Ridho - Kamis, 26 Maret 2020 | 19:10 WIB
Tribun Jogja
Ilustrasi pulang kampung alias mudik.

Baca Juga: Heboh Kasus Pemudik Tertipu Isi Bensin Rp 400 Ribu di Cirebon, Ini Jawaban Pertamina

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, pemerintah harus bersiap dengan adanya fenomena tersebut. Karena bila sampai kejadian, maka kekhawatiran tidak hanya pada penyebaran virus corona di daerah, tapi juga meningkatnya angka kecelakaan.

Mudik saat Lebaran, menurut Djoko, memang sudah menjadi budaya yang susah untuk dihilangkan, apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah yang memang tujuan datang ke Ibu Kota untuk merantau.

Karena itu, bila memang pemerintah menginginkan masyarakat untuk tidak pulang kampung di tengah ancaman virus corona, maka harus ada larangan tegas. Tapi juga dibarengi dengan pemberian kompensasi.

"Pemberian kompensasi ini untuk mereka yang sudah ikut program mudik gratis, karena dibatalkan pemerintah bisa menggantinya dengan memberikan sembako atau voucher belanja sebagai gantinya," ucap Djoko.

Baca Juga: Pop Mie Rp 20 ribu Kopi Rp 10 Ribu Pemotor Digetok Warung Pinggir Jalan Ketika Musim Mudik

"Bisa juga ditambah dengan memberikan kuota internet agar mereka bisa silaturahmi dengan video call. Pastinya harus dimengerti mengenai tradisi mudik, tapi di satu sisi masyarakat juga harus paham soal risiko dan kondisi saat ini karena itu pemerintah harus tegas, kalau dilarang artinya benar-benar dijaga aksesnya," kata Djoko.

Sebelumnya dikabarkan pemerintah memiliki tiga skenario soal larangan mudik Lebaran 2020. Mulai dari memberlakukan seperti biasa, penghapusan mudik gratis, dan pelarangan mudik bagi masyarakat.

Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, ketiga opsi tersebut akan diputuskan oleh presiden.

"Kami sudah bersepakat, hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan masyarakat. Atas berbagai pertimbangan ini, kami melihat opsi kebijakan pelarangan mudik," ucap Jodi, siaran resmi Biro Komunikasi Kemenko Marves, Rabu (25/3/2020).

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular