Street Manners: Cuma Mengingatkan, Masih Suka Merokok Saat Naik Motor? Siap-siap Kehilangan Uang Rp. 750 Ribu Bro!

Ahmad Ridho - Rabu, 1 April 2020 | 12:00 WIB
Kompas.com
Merokok saat naik motor bisa didenda Rp 750 ribu.

Baca Juga: Nekat Merokok Saat Sedang Membawa Jeriken Berisi Bensin, Pemotor Beserta Motornya Hangus Terbakar

Intinya sama mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu-lintas, arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," kata Nasir dikutip dari Kompas.com.

Nasir mengatakan dari aspek hukum, melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsenterasi memang dilarang dan ada sanksinya.

Dasar dari Permenhub tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merokok saat naik motor, menurut Nasir sudah termasuk melakukan aktifitas dan menggangu konsentrasi.

Baca Juga: Denda Rp 750 Ribu Ancam Pemotor yang Nekat Merokok di Jalan, Apakah Aturan Itu Berlaku Untuk Boncenger?

Bahaya lain dari merokok saat berkendara ada dua sisi, baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan lain, atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.

"Itu masuk dalam aktifitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik, kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular