Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar

Galih Setiadi - Kamis, 2 April 2020 | 08:10 WIB
Istimewa
Ilustrasi debt collector.

MOTOR Plus-online.com - Kini debt collector wajib libur menarik kendaraan bermotor.

Mengingat wabah corona semakin darurat dan menyulitkan warga untuk membayar kredit kendaraan bermotor.

Aturan ini resmi dari perintah Presiden RI Joko Widodo.

Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menerbitkan aturan itu.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Debt Collector Dilarang Tarik Motor Kreditan Oleh Presiden Jokowi, Ada Kelonggaran Kredit Selama Setahun

Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi

Selain larangan debt collector, OJK juga memberikan relaksasi atau kelonggaran pembayaran kredit.

"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan," tulis OJK dari situs resminya.

Kompas.com
Beberapa motor hasil tarikan leasing Adira Finance.

"Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan untuk lebih proaktif mengajukan restrukturisasi," sambung OJK.

Bahkan, OJK pun sudah mempersiapkan langkah khusus untuk membasmi debt collector yang masih bandel.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi

Kini OJK juga melakukan investigasi adanya beberapa debt collector yang beraksi secara diam-diam.

"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.

Keringanan kredit mengacu pada Peraturan OJK ( POJK) Nomor 11/POJK.03./2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercycical.

Relaksasi atau kelonggaran berlaku buat kredit usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.

Baca Juga: Mencekam Pasca Kerusuhan dengan Debt Collector Teror Order Fiktif Menghantui Driver Ojol dan Auto Cancel

Kebijakan ini berlaku untuk pembiayaan bank atau non bank, termasuk perusahaan pembiayaan (leasing).

Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

Sementara penghutang yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK adalah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena dampak covid-19 baik langsung atau pun tidak langsung.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular