Asyik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Online dan Bebas Denda Administratif, Begini Caranya

Galih Setiadi - Minggu, 5 April 2020 | 09:55 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa online dan bebas denda pajak.

Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Baca Juga: Waspada Penyebaran Corona, Pakai Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal brother.

Source : Tribuntechno,PMJNEWS.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular