Puluhan Orang Jadi Tersangka Bagi Pemotor yang Masih Nekat Nongkrong Polisi Siap Tangkap

Erwan Hartawan - Minggu, 5 April 2020 | 14:26 WIB
Instagram/ @tmcpoldametro
Polda Metro Jaya melakukan patroli setiap malam untuk membubarkan massa yang nekat berkumpul

Baca Juga: Pemotor Siap-siap, Polisi Berencana Tutup Jalan dari dan Menuju DKI Jakarta Jika Terjadi Lockdown

"Tapi tidak kita tahan karena hukumannya di bawah 1 tahun penjara,” lanjutnya Yusri.

“Pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu,” tambahnya Yusri.

Menurut Yusri Polda Metro Jaya setiap malamnya pun menggalakan patroli untuk membubarkan kumpulan massa.

Baca Juga: Bikers Jangan Sembarangan, Berani Kasih Kode Kalau Ada Razia Polisi, Hukumannya Bikin Elus Dada

Tonton video apel polisi saat memberikan arahan untuk menertibkan masyarakat disini

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.