Asik Nih Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Begini Persyaratannya

Erwan Hartawan - Minggu, 5 April 2020 | 18:51 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK Motor. Kini ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-Online.com - Di masa siaga virus corona ini beberapa daerah memberikan keringanan dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan

Seperti menghapus sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satunya dilakukan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif hanya untuk PKB dan BBNKB yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

"Penghapusan sanksi administratif nanti akan dilakukan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)," kata Erzaldi dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/4).

Baca Juga: Asyik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Online dan Bebas Denda Administratif, Begini Caranya

Baca Juga: Waduh, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Malah Bikin Masalah Baru? ITW Lontarkan Kritik Keras

"Namun untuk kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasinya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Erzaldi menjelaskan, masyarakat wajib mendaftarkan kendaraannya ke pihak kepolisian dan melampirkan KTP asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai surat ketetapan pajak daerah.

Facebook/ Erzaldi Rosman
Gubernur Bangkal Belitung Erzaldi Rosman


"Kepala perangkat daerah yang melaksanakan keputusan tersebut diminta untuk melakukan evaluasi dan melaporkan hasil penghapusan sanksi administratif tersebut secara periodik kepada gubernur," jelas Erzaldi.

Erzaldi juga akan segera menurunkan pergub untuk mengatur ketentuan dan pelaksanaannya pembebasan PKB dan BBNKB yang jatuh tempo.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda

Ketika pergubnya berlaku, mereka yang belum melakukan pembayaran maka sanksi administratif akan dihapus.

Sedangkan yang telah melakukan pembayaran sanksi administratif tetap dikenakan.

"Dengan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB tersebut diharapkan mampu meringankan beban perekonomian masyarakat," kata Erzaldi.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.