Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik

Reyhan Firdaus - Selasa, 7 April 2020 | 08:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor, kini larangan mudik 2020 makin menguat imbas virus corona.

MOTOR Plus-online.com - Selama pandemi COVID-19, banyak pemotor memilih tinggal di rumah saja.

Namun harus diingat, memasuki bulan April dan Mei 2020, banyak pemotor terpikir untuk mudik ke kampung halaman.

Padahal selama pandemi virus Corona, aktivitas di luar rumah harus dibatasi untuk mencegah penyebaran virus ini.

Karena itulah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., menyiapkan imbauan saat musim mudik tahun 2020 di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: MotoGP 2020 Belum Jelas Juga Kapan Mulai, Nasib Valentino Rossi Musim Depan Di TIm Yamaha Satelit Ikut-ikutan Gak Jelas

Baca Juga: Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang

Dari website resmi Korlantas Polri, Kakorlantas bahwa pemudik yang pulang ke kampung halaman, secara tidak langsung ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan).

Para pemudik ini ditetapkan ODP selama 14 hari, dan akan dilakukan karantina di wilayah masing-masing.

"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," sebut Kakorlantas di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Tidak hanya itu, Kakorlantas juga menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan.

Source : Korlantaspolri.go.id
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular