Nah Lo, Ketua APPI Jelaskan Alasan Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan yang Menunggak Tanpa Putusan Pengadilan

Fadhliansyah - Selasa, 7 April 2020 | 08:40 WIB
Dok Gridmotor
Ilustrasi Debt collector. Ketua APPI Jelaskan Alasan Debt Collector Bisa Mengangkut Kendaraan yang Menunggak Tanpa Putusan Pengadilan


"Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tutur Suwandi lagi.

"Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," lanjutnya.

Suwandi menambahkan, dalam putusan itu disebutkan kalau eksekusi yang dilakukan perusahaan leasing tanpa lewat pengadilan tetap diperbolehkan.

Dengan syarat pihak debitur mengakui adanya kelalaian dalam melaksanakan kewajiban (wanprestasi).

Baca Juga: Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).

Putusan MK itu juga menyatakan, mengenai wasprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi.

Jadi ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunga yang harus dibayar termasuk jangka waktunya.

Juga batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, dan berapa dendanya.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular