Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Senin, 13 April 2020 | 07:25 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Kantor Samsat Jakarta Timur

MOTOR Plus-online.com - Wabah virus corona membuat beberapa sektor terganggu termasuk pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Untuk memutus penyebaran virus corona, kantor tutup untuk waktu yang belum bisa dipastikan.

Tapi, untuk yang akan membayar pajak kendaraan (motor) jangan khawatir karena sekarang ada aplikasi ponsel bernama Samsat Online Nasional (Samolnas).

Melalui aplikasi ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke samsat, apalagi dalam masa darurat virus corona (Covid-19) seperti ini.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, PMI dan Puluhan Aparat Semprot Disinfektan di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat

Baca Juga: Jangan Sampai Datang dari Jauh Sia-sia, Bapenda Tutup Sementara Seluruh Pelayanan Samsat pada Hari Ini

Namun, sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan.

"Selama masa darurat Covid-19 kita mengoptimalisasi melalui layanan sistem online.

Nah, untuk mekanisme perpanjangan kendaraan itu ada namanya Samsat Online Nasional (Samolnas)," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus (11/4).

"Jadi, setiap orang yang ingin membayar pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat, dia cukup registrasi melalui aplikasi.

Dari situ kita akan akan kirim stiker pengesahan ke rumah masing-masing sesuai alamat STNK," sambungnya.

Untuk diketahui, saat membayar pajak kendaraan di aplikasi Samolnas, wajib pajak harus mengisi data, seperti nomor polisi, nomor induk kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, dan email.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular